bagaimana cara melaporkan spt tahunan jika belum menerima bukti potong dari perusahaan.
Agar tidak telat lapor, memang sebaiknya WP OP ini lapor terlebih dahulu saja, namun dengan kondisi mau tidak mau nilai PPh terutang di SPT tsb harus dibayarkan/disetorkan sendiri oleh OP. Betul, pakai 1770. Kemudian, tetap minta update info dari perusahaannya terkait bupot. Jika bupot sudah diterima, SPT yg sebelumnya bisa dibetulkan. Nilai yg sudah disetor bisa diajukan pengembalian. sebaiknya WP juga coba konsultasikan hal ini/sampaikan masalahnya ke AR dulu, sebelum laporkan SPT nya.
–
ALK