jika wp ada pm terkait sewa bangunan yang belum dikreditkan apakah berarti pm tersebut tidak bisa dikapitalisasi sebagai biaya secara fiskal dan aturannya ada dimana ya?
kalau untuk biaya fiskal, pedoman kita dari UU PPh pasal 6 dan pasal 9 mbak… Mau dikapitalisasi kan tujuannya nanti penyusutan/amortisasi. Kalau bangunannya cuman sewa, mnrtku ga ada yg bisa disusutkan/diamortisasi.
–
AMP