Kami menerima invoice dari luar negeri atas Jasa di bulan Maret tapi tanggal invoice tersebut bulan Januari dengan rincian DPP USD 50 dan VAT 6% sebesar USD 3. Apakah VAT 6% dapat kami kreditkan?
VAT yang disebut disini adalah VAT yang berlaku sesuai UU domestik negara sono… tidak dapat dikreditkan karena di luar cakupan UU PPN
–
SR