Mau tanya, Apabila tahun lalu saya mengajukan PKP berisiko rendah kemudian ditolak apakah saya bisa mengajukan lagi? Dan dasar hukumnya bagaimana ya?
bisa. Sepanjang masih memenuhi kriteria http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5741&str=resiko rendah&q_do=match
–
AMP