Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ingin bertanya, saya ada transaksi atas pembelian barang cair dan saya ada terima faktur pajak masukan ibu lawan transaksi saya belum melaporkan faktur pajak nya apakah saya sebagai penerima faktur , boleh mengkreditkan faktur pajak tersebut?

Jawaban

koneksi putus ketika digali. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5670

Dasar Hukum

Editor

WDP