Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ada terima faktur pajak masukan lawan transaksi saya belum melaporkan faktur pajak nya (spt ppn) apakah saya sebagai penerima faktur , boleh mengkreditkan faktur pajak tersebut?

Jawaban

seharusnya bisa kalau status FP sudah approval sukses di PKP penjualnya.

Dasar Hukum

Editor

FDY