Transaksi PO, pembayaran dari PT A di Jakarta. Akan tetapi, barang dikirim ke PT B, anak usaha PT A yg ada di FTZ Bintan. PT A meminta invoice, surat jalan, dll ditujukan ke PT B. Atas transaksi tsb apakah sudah benar diterbitkan FP 07 ke PT B?
dikembalikan ke kontraknya ya. disini kontraknya antara siapa dengan siapa? kalo misalnya kontraknya adalah dengan PT A, maka fakturnya atas nama PT A dan pakenya 010 karena kan PT A di tlddp, bukan di kawasan bebas.
–
WDP