Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PMK 18 tahun 2021, di dalam pasal 25 peraturan tersebut disebutkan bahwa apabila WPDN menerima penghasilan dari luar negeri bisa dikecualikan dari objek pph, yang ingin saya tanyakan adalah apabila misalnya Orang Pribadi (WPDN) yang memiliki penghasilan tambahan dari sewa apartemen di luar negeri dan mungkin juga keuntungan atas penjualan apartemen di luar negeri, apakah penghasilan tersebut bisa dikecualikan sebagai objek pph (apabila penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia)

Jawaban

setelah digali penghasilan dari luar negeri yang diterima oleh OP. Kalau diterima oleh OP mengacu ke PMK-18/2021 Pasal 29-30. Apabila masuk kedalam ketentuan tersebut maka bisa dikecualikan dari objek pph.

Dasar Hukum

Editor

WDP