Badan memberi hibah kendaran kepada karyawan (objek), untuk ketentuan PPhnya objek atas keuntungan pengalihan atas hibah, dan ppnnya sesuai pasal 16D ya, mas/mba?
Untuk ketentuan PPh nya jadi objek pph 21 atas hibah yg jd penghasilan oleh karyawannya. Kemudian untuk PPN nya lebih masuk ke pemgertian pemberian cuma cuma karena kan tanpa imbalan
–
AL