WP terima bupot A1 dan bupot PPh 23 karena dia menerima royalti. Yang PPh 23 bisa dikreditkan kan ya? Tapi hasil akhir SPT-nya masih KB
Penghasilan yang diperoleh diinputkan, demikian juga bupotnya. Bisa saja tetap KB karena penghasilan masuk ke lapisan tarif berikutnya.
–
FSP