Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP terima bupot A1 dan bupot PPh 23 karena dia menerima royalti. Yang PPh 23 bisa dikreditkan kan ya? Tapi hasil akhir SPT-nya masih KB

Jawaban

Penghasilan yang diperoleh diinputkan, demikian juga bupotnya. Bisa saja tetap KB karena penghasilan masuk ke lapisan tarif berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

FSP