saya mengajukan pbk. sedangkan saya menerima surat pemberitahuan pbk diterima, setelah saya membayarkan dan melaporkan pph tersebut. apakah bisa saya mengajukan pbk kembali ke masa berikutnya atas pbk yg telah lewat tsb?
maksud dia kayanya, dia udh ngajuin pbk ke pembayaran pajak x. Mungkin karena dia gak sabar nunggu pbknya diterima, dia bayarin pajak x itu. Setelah bayar itu ternyata dia terima bukti pbk. Nah dia tanya bukti pbk ini bisa dipbk-in lagi gak? Bisa. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. (Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014)
–
NP