“Permintaan surat dirjen pajak s-263/pj.42/2003. Berikut ini saya kirimkan permintaan lampiran surat dirjen pajak tersebut. Saya mengalami kendala saat mencari surat tsb utk di download. Saya membutuhkan surat tsb utk keperluan audit yg sedang saya lakukan utk perusahaan dana pensiun lembaga keuangan. Demikian saya sampaikan, atas kerja samanya saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Raditya eka”
sampaikan ke WP kalau dokumen dengan jenis berupa surat merupakan dokumen yang bersifat intern atau khusus sehingga tidak berlaku umum dan tidak berlaku sebagai dasar hukum. Sampaikan aja penegasan yg ada di suratnya seperti apa. Kalau memang membutuhkan surat tersebut/penegasan untuk kasus WP yg sifatnya khusus bisa diarahkan via KPP. Jangan lupa kasih link unit kerja juga ya.
–
NP