saya punya dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. dokumen pabean PPFTZ 01 dan ada PPN yang dapat dikreditkan.. nomor dokumen yang perlu dimasukan saat melakukan pengkreditan apa ya?
Wp digali tidak merespon. apakah yg wp maksud ppftz 01 ini jika ada pengeluaran bkp dari kawasan bebas ke tlddp. Jika iya nanti input ke efakturnya ke menu dokumen lain pajak masukan, kemudian pilih jenis transaksi : impor, kemudian dokumen transaksi pilih ssp.
–
KLG