Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pelaporan daftar harta di lembar 1770-IV, untuk saham, obligasi, reksadana dilaporkan pakai nilai buku/nilai pasar?

Jawaban

kalo sesuai petunjuk pengisian di per 36/2015, kolom harga perolehan pada harta diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dg ketentuan perundangan yang berlaku yim.

Dasar Hukum

Editor

KLG