Untuk karyawan yang terima BLT ketenagakerjaan dari pemerintah apakah dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Gali dulu aja, maksudnya BLT ini apa? takutnya dia ketuker ama insentif Pasal 21, intinya sih, kalo dia sebagai penerima bantuan yang di PMK-245/2008, maka bukan objek, dan dilaporkan di SPT pada bagian Bukan Objek PPh.
–
M