Bagaimana proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal ada lebih bayar sesuai di SK Banding ?
Jelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015. Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak.
–
AH