Saya mau bertanya terkait pelaporan PPh 26 atas royalti tahun 2017 dan 2018. Jadi terdapat invoice atas royalty 2017 2018 blm dibayar. PPh 26 dibayarkan 2021. Royalty jatuh tempo di tahun berjalan . ni wp nya masih bisa pake p3bnya dan dgt nya ga ya mas/mba? Untuk sptnya dia harus pembetulan ya? Atau bagaimana ya mas/mba yang bener?
masih bisa dipakai, dgt yg digunakan adalah dgt saat pemotongan pph pasal 26 (cek di PP 94/2010 pasal 15). Iya, nanti dia pembetulan
–
EK