Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP mendapat himbauan dari KPP untuk melaporkan laporan realisasi TA padahal sudah lapor sebanyak 3x. Apakah perlu lapor lagi ?

Jawaban

Tidak perlu, jelaskan sesuai lampiran PER 03 2017

Dasar Hukum

Editor

AH