#22Q: apakah usaha real estate yang akan di sewakan seluruh biayanya dikoreksi fiskal?
#22A Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 huruf a nomor 2. Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: pengenaan pajaknya bersifat final. Jadi dikoreksi biayanya.
–
PNT