Kami Perusahaan di Indonesia menggunakan Jasa Pekerja bebas (perorangan) WP LN ( sebagai konsultan Teknik) Pekerjaan dilakukan di Luar Negeri, dan WP tidak tinggal di Indonesia, saat kami melakukan Pembayaran : 1. WPLN tersebut dikenakan PPh apa tidak, 2. Pengaruhnya apa jika WPLN tersebut mempunyai Tax Treaty. 3. Kami bukan PKP, gimana dg PPn nya.
PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh Pasal 3 Ayat (1) dan (2) PER-25/PJ/2018 UU PPN No.42 TAHUN 2009 Pasal 3A ayat (3): Angka 3 SE-147/PJ/2010*
–
CRG