saya mau tanya terkait PPh 22, saya ada transaksi atas pembelian reaktor biogas (pembangkit listrik dari sampah/bio masa) serta jasa pemasangan. Apakah kami perlu memotong pph 22 atas transaksi tersebut??
Sepanjang yang bersangkutan bukan subjek yang harus memungut PPh 22 dan yang ditransaksikan juga bukan merupakan objek PPh 22, atas transaksi tersebut tidak dipungut PPh 22
–
FSP