untuk realisasi dtp pph 21 cabang bagaimana ya? sesuai npwp masing2 cabang atau bagaimana?
iya realisasinya masing-masing. pemberitahuannya dilakukan hanya oleh pusat. dasar aturan di pmk 9/2021, kalau pemberitahuan itu di pasal 3 ayat 3. kalau pelaporan realisasinya dipasal 4 ayat 4
–
FRS