penyerahan secara konsinyasi sudah dihapus dari pengertian penyerahan bkp sesuai uu ciptaker, apakah ini tidak perlu dipungut ppn atas konsinyasi tersebut?
dihapus bukan berarti konsinyasi menjadi non-bkp. diatur lebih kanjut di PP 9/2021 di pasal 17 - 17A.
–
EAL