seandainya saya buka toko buah durian dimana pembeli bisa makan di tempat, apakah kena PPn?
buah-buahan merupakan barang kebutuhan pokok. sepanjang memenuhi kriteria di pasal 4A UU PPN stdd UU Cika dan lampiran PMK-99/2020, maka atas penyerahan durian tidak dilakukan pemungutan PPN
–
FSP