admin apakah bisa lapor pembetulan lebih bayar tahun 2016. mengingat sudah daluwarsa tahun tersebut. Di pp 74 emg sudah gak bisa kak, berarti tidak ada opsi apapun ya? Terima kasih.
Sesuai pasal 8 ayat 1a UU KUP, Pembetulan SPT yg menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
–
EII