nomor rekening pembeli atau penjual ya? Soalnya di lampiran 237/PMK.010/2020 cuma disebutkan Diisi sesuai dengan nomor rekening pembayaran yang digunakan dalam transaksi perolehan BKP/JKP
kalo baca diaturannya kayanya itu rekening penjual yang disebutkan dalam kontrak sebagai rekening pembayaran. kalo wp masih ragu bisa penegasan ke kpp ya.
–
WDP