Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai SPT OP kalau misalnya saya dapat 1721-A1 dari perusahaan dan dapat bukti potong tidak final dari tempat lain apakah perhitungan kurang bayar harus menggunakan norma?

Jawaban

bupot nya VI bukan pegawai, maka sepanjang dia tidak melakukan pembukuan silakan menghitung dengan norma di1770

Dasar Hukum

Editor

RS