Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#9Q : mau tanya kalau npwp status hapus itu bisa diaktifkan kembali atau bagaimana ya kak? Apa harus registrasi ulang? Terima kasih

Jawaban

#9A klo DE secara sistem masih ada, jadi klo registrasi pake ereg nanti saat masukin NIK akan tertolak karena dianggap sudah digunakan. Klo boleh tahu kenapa jadi DE?

Dasar Hukum

Editor

NK