WP Badan melakukan pencadangan penurunan nilai persediaan, di tahun tertentu terjadi penurunan nilai dari tahun sebelumnya, apakah pendapatan tsbt dilakukan koreksi fiskal?
esuai dengan ketentuan pasal 4 UU PPh Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Tidak diatur khusus mengenai pencadangan piutang tersebut. Sepanjang masuk ke pengertian penghasilan berarti menjadi objek pajak yang nantiny
–
AJ