Jika kami meneribitkan Ebupot PPh 23 Masa Desember 2020, dan tanggal bupotnya terbuat 10 Januari 2021. Apakah ebupot tersebut dapat dikreditkan oleh lawan transaksi kami di SPT Badan 2020?
bisa. melihat ke masa pajak yang dia bikin, bukan tanggal bupot
–
MH