saya mau buat pembetulan SPT PPh 4 (2). yang saya betulkan hanya npwp dan nama penandatangan saja. tapi saat di laporkan di djp online statusnya kurang bayar, padahal tidak ada perubahan nominal PPh. tolong bantuannya min
kalau spt pph 4 ayat 2 untuk pembetulan memang seperti itu. Seperti lapor spt baru, tidak memperhitungkan spt normalnya.
–
EK