saya mau menanyakan prihal pelaporan SPT PPh 21 OP dalam perhitungan PPh 21 1721 A1, untuk warga asing … atas penghasilan nya disetahunkan pertanyaan saya, apakah saat pelaporan di SPT OP juga disetahunkan juga? karena ketika saya masukan penghasilan sesuai netto di A1… PPh yang dihitung di DJP online lebih rendah daripada 1721AI sehingga mengakibatkan lebih bayar apakah benar seperti ini atau ada kesalahan dalam pelaporan tersebut
sarankan menggunakan e spt
–
EK