maaf sy mau tny, misalkan ada WP OP jual tanah di LN, penyelesaiannya kepotong di 2 th pajak, 2019 dan 2020 (pelunasan 2020) . Kita akui penghs nya di th brp ya?
Saat pengakuan penghasilan tidak diatur secara khusus di kita ya Je, kembali ke akuntansi secara umum. Kalo bingung menentukan bisa penegasan ke KPP
–
CRG