Karakteristik PKP PE bagaimana?
Sesuai PP 9/2021 di pasal 20 yang mengubah PP 1/2012, karakteristik diatur oleh PMK. PMK 18/2021 di pasal 79 : Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.pembeli barang dan/ atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan b. pembeli barang dan/ atau penerima Jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
–
NGD