min mau tanya peraturan terkait piutang, saya meminjamkan uang ke adik saya, lalu dia memberikan bunga, apakah bunga tersebut di kenakan tarif pajak dan apakah bunga tersebut harus di laporkan di SPT ?
Kalau yg memberikan bunga atau yg pinjam uang itu op kan brti dia bukan pemotong pph 23 yaa maka atas pendapatan brp bunga itu dimasukan dlm penghasilan lain dlm spt tahunan
–
AL