Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp kerja di 2 pemberi kerja dan dapat 2 bupot. di spt tahunan kok KB?

Jawaban

bisa jadi begitu karena di A1nya kan ptkp terpakai 2 kali, padahal di spt tahunan memang cuma sekali. kalau bupotnya sudah benar penghitungannya ya seperti itu apa adanya, KBnya harus disetor

Dasar Hukum

Editor

NA