wp kerja di 2 pemberi kerja dan dapat 2 bupot. di spt tahunan kok KB?
bisa jadi begitu karena di A1nya kan ptkp terpakai 2 kali, padahal di spt tahunan memang cuma sekali. kalau bupotnya sudah benar penghitungannya ya seperti itu apa adanya, KBnya harus disetor
–
NA