terkait pengisian e spt masa pph 22, atas pembelian batubara, bagian industri/eksportir, sektornya diisi apa ya ?
isi sesuai jenis pembelian dia disektor apa, apakah komoditas tambang batubara, mineral logam, atau mineral bukan logam, atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sesuai aturan minerba.
–
FDY