sy mau tanya PMK 21 Tahun 2021 pasal 4 ayat 3 huruf a mksdnya itu uang muka yg dibayarkan sblm berlaku PMK ini dan setelah 1 Jan 2021, sudah tidak bs emmanfaatkan insentif ppn??
Jika uang muka dibayar sebelum pmk 21 berlaku dan sebelum 1 januari, maka tidak dapat fasilitas.
–
EK