saya mau tanya bagaimana untuk pengisian spt tahunan orang pribadi yang mendapatkan pengurangan pph psl 25, apakah pengisian spt tahunan nya sama seperti biasa saja? atau penguran setoran yang 50% mesti saya isi juga?
Fasilitas covid. Formulir 1770. Kalau yang dimaksud WP adalah PPh 25 di Induk SPT Tahunan bagian D kredit pajak, yang diisikan adalah PPh 25 sesuai nominal yang dibayarkan/sudah dikurangi insentif. Kalau yang dimaksud adalah PPh 25 di induk bagian F angsuran PPh 25 tahun berjalan, PPh 25-nya sesuai penghitungan normal tanpa dikurangi insentif
–
EK