Sehubungan dengan keuntungan yang didapatkam WPLN pemegang surat utang negara, siapa yang berkewajiban untuk memotong?
ni bunga atas obligasi yg diperdagangkan di mana? Email kan yak? jelasin saja keduanya. Jika pasar internasional, silahkan jelaskan sesuai PMK-46/2018 Tapi jika di Indo, jelaskan sesuai yang ada http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1
–
DI