apakah dividen yang sudah dibayar di tahun 2020 bisa diminta pengembalian?kalau bisa syaratnya apa saja?
Sesuai Pasal 109 PMK 18/2021, dapat dimintakan pengembalian sesuai PMK 187/2015, Sepanjang: 1. diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya UU Cipta Kerja. 2. diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (PMK 18/2021)
–
YE