saya ingin tanyakan terkait PPh final deviden untuk orang pribadi yang dibebaskan, dalam PMK 18 diatur bahwa deviden yang diterima harus diinvestasikan sesuai yang diatur dalam PMK tersebut, apabila tidak diinvestasikan maka WP OP penerima deviden harus menyetrokan sendiri atas PPh final nya ? apakah benar begitu ya rekan ?
betul sekali. ada di pasal 40 pmk 18/2021 dan di pasal 2A ayat 7 pp 9 tahun 2021.
–
EAL