Bulan februari ini FP keluaran kami masih di upload dengan nama direktur utama. namun untuk lapor spt induk nya ingin memakai nama direktur. yang sama sama adalah pengurus. apakah diperbolehkan? 2 orang tersebut, direktur utama dengan direktur adalah orang yg berbeda.
untuk penandatangan SPT induk bisa siapa saja asalkan pengurus, dan tidak perlu dengan pemberitahuan seperti penandatangan Faktur pajak, jadi boleh2 saja penandatangan faktur dan penandatangan SPT merupakan 2 orang yg berbeda
–
RS