Mohon konfirmasi untuk perlakukan pph atas penjualan apartemen di luar negeri, apakah ada pph terutang? Penghasilan yang dimasukkan di SPT apakah hanya selisih nilai keuntungan atas penjualan atau seluruhnya Bu?
Objek pajaknya dikenai atas keutungan karena penjualan atau pengalihan harta (Pasal 4 ayat 1 UU PPh diubah dengan UU Cika). kalau diluar negeri sudah dipotong pajak, maka pajak yang dipotong diluar neger bisa dikreditkan sesuai dengan ketentuan PMK 192/2018. Penghasilan masuk ke perhitungan dan digabungkan di SPT Tahunan.
–
MDR