min mau tanya kalo pph 25 lebih bayar, apakah bisa di biayain min ? Pertanyaan kedua min, apakah selisih kurs usd mewajibkan dilakukannya penjurnalan dan dikoreksi ? Atau bisa tidak melakukan jurnal selisih kurs min tsb min?
Jika yg dimaksud WP adalah: 1. biaya yang boleh dikurangkan, lihat pasal 6&9 UU PPh. PPh tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Ph Kena Pajak. 2. nominal pph 25 yg dibayar sendiri diinduk spt tahunan, nilai lebih setor tsb harusnya bisa masuk sini. cara lain: WP juga bisa ajukan pengembalian PMK 187. Perlakuan akuntansi bukan bagian kewenangan Kring Pajak u/ menjawab, silakan dikembalikan kepada prinsip akuntansi yg berlaku umum yg digunakan oleh WP.
–
ALK