izin tanya mas mbak, apakah ini kewenangan kita untuk menjawab karena PMK nya bukan dari kita? Kalo kewenangan kita, solusinya apa ya?
Karena yang ditanyakan terkait dengan perpajakannya terutama PPNnya. Maka kita jawab ya kak. Ketentuan perpajakan terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur di Bagian ketiga PMK tersebut mulai dari pasal 22 PMK 237/2020 Nah terkait dengan KEK bisa lebih lanjut cek, apakah lawan transaksi masuk ke dalam kawasan tersebut: https://kek.go.id/peta-sebaran-kek Didalam peta sebaran tersebut ada KEK Mandalika dengan kegiatan utamanya adalah pariwisata.
–
MDR