Saya ingin bertanya. Saya sebagai istri memiliki NPWP tapi tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Saya memiliki surat perjanjian pisah harta dengan suami. Apakah uang/ harta yang diberikan oleh suami saya setiap bulan merupakan penghasilan bagi saya yang di kenakan pajak ?
Ini dulu pernah jadi materi eskalasi kak, hasil penegasan internyanya uang/harta yang diberikan suami kepada istri tidak dikenakan pajak. Karena sifatnya penegasan untuk informasi lebih lanjutnya bisa konsul ke AR ya kak.
–
MDR