saya mau tanya nilai sisa buku yg ada pada daftar penyusutan lampiran khusus. Untuk nilai sisa bukunya yg diinput itu nilai sisa buku awal tahun laporan keuangan atau akhir tahun laporan keuangan?
jadi gini, dia kan mau lapor SPT 1771 tahun 2020, nilai sisa buku awal tahun tahun pajak yg mau dilapor yaitu 2020
–
MH