Saya mau menanyakan seputar e-faktur. Pada tanggal 10 Maret kemarin, saya ingin membuat faktur pajak untuk tanggal 5 Maret. Namun karena default dari e-faktur, dan saya lupa untuk mengubah tanggal tersebut, faktur pajak yang saya buat menjadi tanggal 10 Maret dan sudah terupload. Apakah saya bisa mengubah nya? Kalau tidak, apa yang harus dilakukan?
untuk tanggal faktur pajak yang diinputkan di efaktur memang akan menggunakan tanggal kapan faktur tersebut dibuat. ketika sudah dibuat tanggal 10, dan sudah diupload itu ga bisa membuat faktur pajak pengganti hanya untuk merubah tanggal. karena tanggal fp pengganti adalah tanggal ketika fp pengganti dibuat.
–
WDP