Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya mau menanyakan tentang No Surat Edaran Pajak tentang pembebasan sanksi administrasi e-bupot PPh 23 utk Masa November 2019 yang pada waktu itu error dan tidak bisa digunakan untuk lapor. Kami lupa No utk SE tersebut sementara KPP meminta kami utk membuktikannya..

Jawaban

Pengecualian pengenaan sanksi administrasi ditetapkan dengan Kep Dirjen. Untuk Masa November 2019 sendiri tidak ada KEP yang menyebutkan terkait pengecualian pengenaan sanksi. Yang ada adalah KEP-692/PJ/2019 yaitu pengecualian sanksi untuk pelaporan SPT yang jatuh tempo pada 20 November 2019.

Dasar Hukum

Editor

FSP